Breaking News

Andika WBP Rutan Mentok Difasilitasi Handphone, Warga Netizen : Itu Pelanggaran, Mustahil Kalapas Gak Tahu!

 



Caption Andika Warga Binaan Rutan Kelas II Mento dengan seorang Wanita inisial IN (27/10)


Kasus Andika Perkuat Dugaan Publik adanya Bisnis Sewa HP dalam Rutan Kelas II Mentok

KOPII - Mentok, Bangka Barat, Bebasnya peredaran dan pemakaian telepon genggam oleh Warga Binaan Pemasyaratan di dalam Lembaga Pemasyarakan maupun Rumah Tahanan masih saja kerap bahkan terus terjadi hingga saat ini. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya hasil Screen Shot hubungan komunikasi berupa Video Call ( VC ) oleh salah satu Warga Binaan Rutan Kelas IIB Mentok, bernama AN alias Andika, Bangka Barat, Kamis, ( 12/12/2024 )

AN alias Andika warga asal Sumsel itu  divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mentok dalam perkara tidak pidana penyalahgunaaan Narkotika jenis shabu - shabu menjalani pidana hukuman penjara selama kurang lebih 6 (enam)tahun. 

Saat menjalani hukuman pidana penjara, Andika diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib yang sudah ditentukan oleh pihak Rumah Tahanan ( Rutan ) Klas IIB, Mentok, hal itu ditengarai dengan adanya bukti penggunaan  telephon genggam yang memfasilitasi Andika saat berkomunikasi melalui salah satu fitur Aplikasi WhastsApp Video Call, dengan seorang wanita di luar Lapas. (27/10) silam.

Perlu diusut, Telepone Genggam yang Dipakai Andika. Milik Siapa?

Dalam persoalan ini, salah seorang Netizen Babel menanggapi dan  mempertanyakan dari mana asal telepon genggam yang dipakai Andika saat menghubungi seorang  wanita diluar Rutan. Wanita berinisial IN yang kemudian diketahui adalah isteri sirinya itu sampai saat ini belum bisa dihubungi guna meminta keterangannya.

" Hanphone itu milik siapa ? jaman sekarang sudah menjadi rahasia umum soal sewa menyewa handphone yang dilakukan oleh sipir saat mendapat giliran sebagai  penjaga blok, mustahil kalapasnya dak tau dengan bisnis anak buahnya, ini kan kacau" kata AL yang tergabung dalam keanggotaan NETIZEN Babel  Rabu(11/12).

" Itu harus diusut segera oleh Kanwil KumHam, karena mustahil keluarga Andika membawa HP dengan penjagaan sipir yang ketat," ucapnya.

" Pak Kalapas dan KPLP harus mengusut pegawainya atau Sipir penjaga Blok, jangan hanya Warga Binaan yang terkena sanksi hukuman, sipir juga diberi sanksi kalau perlu pecat," tegas AL Netizen

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Warga Binaan Pemasyarakan, Kepala Rutan Kelas II Mentok Bangka Barat, Achmd Adrian, S.H, saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini sampai berita diterbitkan belum memberikan jawaban konfirmasi resminya.

Selanjutnya dengan adanya informasi atas dugaan pelanggaran tatatertib  di dalam Lapas/Rutan Kelas II B Mentok,  Tim Investigasi Media Online dan Forun Komunikasi Pewarta Warga Indonesia ( FK-PWI) akan melayangkan surat resmi sebagai bentuk koordinasi yang akan  disertai dengan permintaan konfirmasi kepada Kepala Divisi  Pemasyarakan ( Kadivpas) Kantor Kementerian Hukum dan Ham di Provinsi Kep.Bangka Belitung. ( timoline/FKPWI/red PW)

0 Komentar

© Copyright 2022 - PEWARTA WARGA