Foto Ilustrasi |
KOPII - Parittiga, Bangka Barat, Disinyalir adanya upaya praktik Politik Uang ( Money Politik ) pada salah satu kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak (PILKADA)2024 di Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 21/10/2024).
Salah satu kandidat dari pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 untuk Kabupaten Bangka Barat, disinyalir dan terindikasi adanya upaya praktik Money Politik untuk mendongkrak hasil suara. Paslon tersebut sengaja mengutus perwakilannya ke beberapa titik yang dianggap punya potensi suara untuk dilakukan pendataan. Hal itu dilakukan dengan cara mendatangi tiap - tiap rumah warga dan memasukan nama - nama warga tersebut ke dalam daftar dengan janji akan memberikan imbalan berupa uang bila warga tersebut bersedia memberikan suaranya saat pencoblosan nanti.
“ Kami sudah didata pak, nama - nama kami dan warga disini sudah masuk dalam daftar ke salah satu paslon, katanya akan dapat uang kalau kita milih dia,” ucap salah satu orang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Hal senada juga diutarakan oleh salah satu orang warga setempat lainnya sebut saja Budi, yang mengatakan adanya indikasi upaya praktik Money Politik yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon dari kandidat peserta Pilkada 2024 dari Kabupaten Bangka Barat yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.
“ Saya lihat mulai berkeliaran utusan dari paslon yang melakukan pendataan berupa pengambilan nama - nama warga di Kecamatan Parittiga dan dimasukan ke daftar pemilih paslon tersebut,” kata Budi.
“ Menurut warga yang namanya sudah dimasukan ke dalam daftar, utusan paslon yang datang menjanjikan akan ada imbalan uang hanya besarnya uang itu belum bisa disebutkan sekarang,” tambah Budi
Terkait temuan ini, tim jejaring media akan melakukan koordinasi serta konfirmasi kepada pihak - pihak terkait yaitu Bawaslu Kabupaten maupun Provinsi. Tim Investigasi juga akan meminta kepada Bawaslu agar melakukan pengawasan secara ketat di masyarakat dan bukan hanya saat paslon melakukan kampanye.
“ Bawaslu jangan hanya melakukan pengawasan terhadap pasangan calon saat menggelar kampanye, tapi pengawasan di masyarakat tetap perlu dilakukan,” pesan salah satu Tokoh Masyarakat di Parittiga, Bangka Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, saat dikonfirmasi oleh media pewarta, dengan tegas mengatakan bahwa pihak Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk pencegahan.
"Kami dari bawaslu sudah melakukan , imbauan dan pencegahan , klo pun ada masyarakat kedapatan , menerima / memberi , segerah lapor ke bawaslu / panwascam dan PKD, di jajaran pengawas sesuai tingkatan." jawab Deni Rabu (23/10) malam
"Lapor , bawa bukti dan saksi , klo benar - benar kedapatan, akan kami proses, dan kami sampaikan apa hasilnya nanti," tegasnya.
Telah kita ketahui bersama bahwa UU No. 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa praktik money politik itu dilarang, dan termasuk pelanggaran keras.
Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan umum terdapat pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(hdr)
0 Komentar