Breaking News

PT BRM Lunasi 400 Debitur KUR Jahe Merah Program Erzaldi, Benarkah? ini Data Faktanya

 

Foto Ilustrasi

KOPII - Koba, Bangka Tengah, Pernyataan dari pihak perwakilan  PT BRM yang mengatakan PT BRM telah melakukan pembayaran  pelunasan ke 400 petani penerima Kredit Macet KUR Jahe Merah hasil cipta  Program dari Gubernur Erzaldi pada tahun 2021,  kepada Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan Bank Sumsel Cabang Koba selaku Bank  pemberi pinjaman  menuai sorotan dan pertanyaan  publik, Senin (5/8/2024).

Pasalnya, berdasarkan  fakta dan  sumber data yang bisa dipertanggung jawabkan,  PT BRM yang didirikan pada tanggal  26 Februari 2021 silam ternyata  tidak lagi beraktivitas atau beroperasi dalam menjalankan usahanya  sejak tanggal  23 Oktober 2023 .  Dan Direktur Operasional di perusahaan yang bertanggung jawab sebagai koordinator lapangan diketahui  telah mengundurkan diri,  semetara itu  Agus Supriyanto Direktur Utama  PT BRM tidak lagi berdomisili di Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah .

Dari sumbert data dan fakta tersebut mungkinkah PT BRM telah melakukan pembayaran  pelunasan pinjaman macet KUR Budi Daya Jahe Merah sebesar Rp. 3.550.000.000 ( Tiga Milyard Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) untuk 355 Debitur kepada pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan Bank Sumsel Babel  Cabang Koba seperti yang telah diumumkan oleh perwakilan pihak PT BRM melalui beberapa media online disini. Pertanyaanya sekarang adalah  dari mana asal sumber dana tersebut dan kapan PT BRM melakukan pelunasan pinjaman tersebut,  sedangkan proses pembayaran cicilan dari 355 debitur sejak dari tahun 2021 belum sekalipun  dilakukan oleh pihak PT BRM.

Telah kita ketahui bersama, pada tahun 2021 Erzaldi yang saat itu menjabat selaku Gubernur Bangka Belitung, memulai suatu kegiatan  cipta program Budi Daya Jahe Merah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan  para petani Jahe Merah di Bangka Tengah. Satu - satunya perusahaan yang mendapat kepercayaan dan dukungan menjadi mitra kerjasama  adalah perusahaan baru berdiri   yaitu PT BRM yang sebelumnya belum pernah melakukan kegiatan budi daya jahe merah dan dinilai minim pengalaman.

Namun berkat dukungan Gubernur Erzaldi yang juga pencipta Program Jahe Merah, kerja sama antara Bank Sumsel Babel dengan PT BRM yang baru berumur 19 harti sejak PT tersebut berdiri. Diawali dengan Kesepakatan Bersama (MoU) Nomor 20/DIR/P/2021 dan Nomor 004/BRM/III/2021 Tanggal 17 Maret 2021. MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Sumsel Babel  Achmad Syamsudin dan Direktur Utama PT BRM Agus Supriyono yang diketahui langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Pada kesempatan itu Dirut Bank Sumsel Babel Menyatakan kesiapanya untuk mendukung Program Erzaldi. “ Instruksi saya kepada kepala Cabang untuk mendukung dan membantu Program Gubernur Erzaldi,” Ungkap Achmaad Syamsudin. Dikutip dari Babel Prov.go.id

MoU tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kecukupan modal usaha petani tanaman jahe merah dan peningkatan kualitas tanaman jahe merah oleh petani tanaman jahe merah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. MoU tersebut berlaku selama satu tahun dan untuk pelaksanaan akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Alih - alih untuk mensejahterakan para petani Jahe Merah, nama ke  400 orang petani Jahe Merah di 6 Desa dan Kelurahan Kecamatan Koba masuk dalam daftar hitam alias black list. Sehingga ke 400 petani jahe tersebut tidak bisa mendapatkan fasilitas  bantuan  dana pinjaman dari Bank  ataupun  lembaga keuangan lainya dan menyebabkan kondisi para petani jahe saat itu sangat memprihatinkan.

Seiring berjalannya waktu, tiba - tiba publik dikejutkan adanya pemberitaan pengumuman dari pihak perwakilan PT BRM yang mengatakan bahwa perusahaan yang begerak dibidang pembudi dayaan jaahe merah itu telah melakukan pembayaran pelunasan Kredit Macet KUR untuk 400 para petani jahe yang disertai  dengan surat keterangan berita acara.

Sementara  itu sumber data yang ada, debitur kredit macet KUR Budi Daya Jahe Merah berjumlah 355 orang dengan total dana pinjaman yang belum dibayar sebesar  Rp.3.550.000.000 atau 3,5 M. Jika pengumuman yang disampaikan oleh perwakilan pihak  PT BRM melalui sejumlah media online itu terindikasi untuk mengelabui publik dan tidak sesuai dengan  data fakta yang terjadi, maka perwakilan pihak PT BRM dianggap telah melakukan pembohongan Publik


( Awam Babel/KOPII/ Red )

0 Komentar

© Copyright 2022 - PEWARTA WARGA