Surat Permohonan yang dilayangkan oleh MLTK2S ke DPRD II Bateng |
KOPII - Koba, Bangka Tengah, Masyarakat Koba meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah soal sewa lahan CV MPS milik AON seluas 18.180.07 m2. Untuk itu, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba dan Sekitarnya akan memfasilitasi kegiatan audensi antara Kota Koba dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (23/6/2024)
Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka keingintahuan masyarakat serta meminta ketegasan kepada Pemkab Bateng terkait keberadaan aset eks PT Kobatin dan sewa lahan CV MPS seluas 81.180,07m2 sejak tahun 2022 milik Tamron Tamsil alias Aon yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah .
Terkait hal ini Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba dan Sekitarnya (MLK2S) berinisiatif untuk memfasilitasi acara itu yang akan dilaksanakan pada Senin 24 Juni 2024 di Komplek Eks HGB PT Kobatin.
Rekky selaku ketua MLTK2S kepada jejaring media ini mengatakan bahwa acara yang akan dilaksanakan pada hari Senin besok adalah dalam rangka audensi antara masyarakat dan Pemkab Bangka Tengah, terkait hal - hal yang berkaitan dengan masalah di Bangka Tengah.
“ Acara besok adalah dalam rangka audensi antara masyarakat dengan Pemkab Bateng terkait aset peninggalan PT Kobatin,” ujar Rekky
“Masyarakat juga meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Bateng atas sewa CV MPS milik Tamron Tamsil alias Aon yang saat ini jadi tersangka, apakah akan memperpanjang atau mengakhiri sewa lahan seluas 81.180,07 m2,” kata Rekky.
Masih menurut Rekky bahwa acara tersebut, pihak MLTK2S sudah mengirimkan surat permohonan dan melaluii media Pewarta warga MLTK2S mengirim undangan terbuka ke pihak - pihak terkait termasuk ke Forkopimda Kabupaten Bateng.
“ Kami selaku mediator yang memfasilitasi acara tersebut, dan melalui jejaring media ini kami mengirim undangan terbuka ke pihak - pihak terkait termasuk pihak Forkopimda Bangka Tengah, dan kami juga berharap kehadiran semua pihak untuk menyaksikan langsung pemerintah Kabupate Bateng dalam memberikan ketegasan terutama dalam masalah sewa lahan CV MPS. Undangan terbuka ini kami tujukan kepada Bupati Bateng, Kapolres Bateng, Kejari Bateng, Kepala BPN Bateng, Ketua DPRD Bateng, Dandim Bateng, Kepala DLH Bateng dan seluruh Masyarakat Bateng pada jam 9.00 WIB besok Senin 24 Juni 2024,” pungkas Rekky ( RZ )
0 Komentar