Breaking News

Imbas Program Gubernur Periode 2017-2022, 400 Petani Jahe Black List



KOPII - Jahe Merah..!!!?, masih jelas dalam ingatan, bagaimana nama  rempah Jahe Merah  mendadak booming di era pasca covid 19 di Tahun 2021 lalu.   Selain sebagai penyedap bumbu masakan, Jahe Merah juga sempat diyakini sebagai penangkal Wabah Virus Corona. Dari segi harga, di Provinsi Babel sendiri harga Jahe Merah  mencapai Rp.150.000.-( Seratus Lima Puluh Ribu) kala itu, harga yang terbilang sangat menggiurkan bagi para pencari peluang usaha lokal

Karenanya, maka lahirlah  Cipta Program dari pemerintah,  orientasi awal bertujuan untuk mensejahterakan warga masyarakat yang kemudian dikenal dengan istilah "Program Bantuan Budidaya Bibit Jahe Merah"

Kesan niat baik dan kepedulian seorang Erzaldi Rosman selaku Gubernur pada saat itu,  terhadap kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah patut diacungi jempol.

Tak  tanggung - tanggung, Gubernur periode 2017 - 2022 itu memfasilitasi 400 petani jahe Bangka Tengah, salah satu  Kabupaten di Babel yang pertama kali menangkap bantuan budidaya bibit jahe merah, berupa Kredit Usaha Rakyat ( KUR)

Gubernur Erzaldi  juga menyaksikan penandatanganan MOu atau kesepakatan  antara,  PT Pembangunan Daerah Sumatera dan Bangka Belitung, Dirut Ahmad Syamsudin, bersama PT Berkah Rempah Makmur, Agus Supriono di kediaman salah satu warga yang bernama bu Sila, di Arung Dalam Koba, Bangka Tengah, pada Rabu (17/3/2021)  dikutip dari berita Babel Prov.go.id.

Direktur PT BRM, Agus Supriono yang saat itu mendedikasikan dirinya sebagai  Super Tim Jahe Merah Bangka Tengah mengatakan bahwa dokumen yang disiapkan oleh petani jahe merah sebanyak 400 petani dari 13 Kelurahan, akan memulai penanaman budidaya jahe merah  pada bulan Maret, dan pertengahan April 2021.

Suguhan pujiaan yang setinggi langit dari  Direktur PT BRM, Agus Supriono untuk Gubernur Babel ketika itu. " Gubernur Babel lahir dan batin mendukung kami, dan selalu memberikan arahan - arahan sehingga terlaksanalah program ini," kata Agus, dikutip dari berita Antara 18/3/2021.

Seiring berjalanya waktu, dan akibat dari kegagalan program itu, tahukah mereka akan nasib ke 400 warga dari 13 Kelurahan  yang mereka sebut  para petani jahe itu..?

Faktror dari mekanisme kerja program tersebut dan didukung oleh bahan- bahan media tanam  yang jauh dari kata layak, serta tidak adanya transparansi atas semua  penjelasan dari pihak - pihak yang berkepentingan, baik pihak perbankan  dalam hal Bank Sumsel Babel  maupun pihak PT BRM, yang memberikan fasilitas  kepada ke 400 orang petani  penerima bantuan budidaya jahe merah itu, sehingga ke 400 orang petani jahe itu harus menanggung dan menerima konsekwensi dalam jangka waktu yang sangat panjang. Kenapa?

Tanpa mereka sadari sebelumnya, bahwa saat ini nama - nama Ke 400 orang warga atau petani jahe tersebut masuk dalam daftar hitam Bank alias Blacklist.

" Jika kalian gagal dalam program  bantuan budidaya jahe merah ini, kalian gak usah takut, kalian tidak dituntut untuk menganti kerugian atau membayar kembali uang itu," kata R menirukan penjelasan dari karyawan PT BRM di bidang sosialisasi.

" Mereka tidak pernah menjelaskan kepada kami, jika progran ini gagal nama kami di blacklist oleh seluruh pihak Bank, dlm perjanjian awal mereka katakan ada asuransi dan parahnya lagi dana bantuan sebesar 10 juta yang masuk ke buku rekening masing masing petani hanya  bisa dicairkan sebesar 900 rb saja untuk dipergunakan pembelian peralatan seperti waring dan alat penyiraman bibit dan kebutuhan lainnya," jelas R (24/12)

" Bagaimana tidak gagal pak, kompos yg dikirim itu campuran tanahnya tanah keras, bukan tanah humus kebanyakan, sedangkan tim dari dinaspun yang katanya sebagai pendampingan juga tidak ada, adalah yg datang hanya lihat- lihat habis tu pulang," tambah R

Keberadaan nama - nama mereka yang masuk dalam daftar hitam itu diperkuat oleh pernyataan warga lainnya  sesama penerima bantuan bibit jahe.

Salah satu warga dari Kelurahan Arung Dalam " MU"  mengatakan pernah mengajukan pinjaman kepada pihak Bank Sumsel Babel dan Bank BRI namun berkas pengajuan pinjamannya ditolak dengan alasan ada sangkutan bantuan jahe merah.

" Ditolak Pak ditolak pengajuan pinjaman saya oleh semua Bank. Dulu saya, berlangganan pinjaman sama BRI, sebelum ada jahe ni, bahkan saat saya lunasi, sertifikat saya tidak saya ambil hampir 1 tahun lamanya baru saya ambil. Gara - gara jahe BRI tidak mau lagi kasi pinjam saya, jadi apa saya buang saja surat tanah ini  tidak ada gunanya lagi," ucapnya dengan nada sedikit kesal.

Dari pihak PT.BRM, Siska dalam konfirmasinya mengatakan semua penjelasan sudah disampaikan kepada warga penerima bantuan. Bahwa jika gagal nama - nama penerima bantuan akan di blacklist oleh pihak Bank.

Hal itu diamini oleh salah satu warga penerima bantua bibit jahe, sebut saja putar.

" Betul pak Ibu Siska dari pihak PT BRM pernah menyampaikan itu, kalau gagal dalam budidaya jahe merah, nama - nama penerima bantuan akan di blacklist oleh pihak Bank" ungkap Putar membenarkan apa yang diucapkan Siska.

" Hanya saja penjelasan itu terjadi pada tahun 2022, sedangkan bantuan itu kan pada tahun 2021 waktu itu tidak ada penjelasan blacklist - blacklist itu," terangnya .

Andika dari Pihak Bank  Sumsel Babel, yang disebut - sebut sangat tahu dengan persolan ini, saat dikonfirmasi  tidak memberikan jawaban apapun.

Hal yang sama, saat media ini meminta konfirmasi kepada Agus Supriono, Super Tim Jahe Merah Bangka Tengah sekali gus Direktur PT BRM, melalui akun WA miliknya, sampai berita ini tanyang belum memberikan konfirmasinya.

Begitu juga Ketua DPRD Bangka Tengah  Mehowa, ketika diminta konfirmasinya oleh tim citizen, sampai saat ini belum ada jawaban resmi

Terkait persoalan yang menimpa warganya, Bupati Bangka Tengah, Al Ghafry Rahman, dalam jawaban konfirmasinya mengatakan pihaknya akan menanyakan persoalan ini.

" Nanti kita tanyakan ya, terimakasih,"

jawab Bupati Bateng.

Sementara itu, Kepala Wilayah Kecamatan Koba, mengatakan pihaknya berupaya mencari tahu kepihak Bank terkait permasalahn yang menimpa para petani jahe di Koba.

" Maaf Pak ya, kalau masalah ini nanti saya mau cari tahu ke pihak Bank," tulis Bu Camat Koba dalam balasan konfirmasinya

Terpisah, Erzaldi Rosman Djohan, mantan Gubernur Babel  periode 2017 - 2022 yang akrab disapa Bang Er, sampai saat ini belum memberikan tanggapan apapun, terkait persoalan yang menimpa ke 400 petani jahe yang saat ini nama - nama mereka di vonis masuk dalam daftar hitam Bank alias Blacklist. Sehingga, saat ini mereka mengaku  kesulitan untuk memperoleh fasilitas bantuan kredit dari  Bank maupun perusahaan jasa keuangan lainnya.

Sangat diharapkan, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, memberikan solusi terhadap ke 400 warga yang sebelumnya sempat mendapat gelar  sang petani Jahe Merah, walaupun saat ini,  nama-nama mereka menjadi koleksi dalam DAFTAR HITAM PERBANKAN.

0 Komentar

© Copyright 2022 - PEWARTA WARGA