Caption : Kalapas Narkotika Kelas IIA Gelar Acara Pembukaan Rehabilitasi |
KOIN - Pangkalpinang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menyelenggarakan Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2024, Selasa (27/02). Kegiatan dilaksanakan bertempat di Halaman Dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono mengawali kegiatan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Dalam laporannya, Kalapas menyampaikan di Tahun 2024 ini, Lapas Narkotika Pangkalpinang melakukan Rehabilitasi Pemasyarakatan terhadap 140 orang Warga Binaan dari total keseluruhan 913 orang.
"Tujuan dilaksanakannya Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, yakni untuk memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap hak terhadap warga binaan, memulihkan dan mempertahankan kondisi kesehatan, meningkatkan produktivitas serta kualitas hidup, serta mempersiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik," jelas Kalapas.
Kalapas juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Aparat Penegak Hukum dan Para Stakeholder terkait yang telah membantu Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam menjalankan tugas untuk membina warga binaan.
"Melalui kegiatan ini, mari saling bersinergi, bekerja sama dan mendukung Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk mencapai tujuan pemasyarakatan, yakni untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak lagi mengulangi tindak pidana yang sama," ujar Kalapas menutup laporannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Brantas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombespol Muhammad Arief Dimjati yang turut memberikan sambutan menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang digelar oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
"Sangat kami apresiasi, karena kegiatan ini terkait dengan pembinaan warga binaan. Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dilakukan ini sangat membantu kami dalam melakukan rehabilitasi bagi para pengedar, pecandu dan penyalahguna narkoba," ujarnya.
"Kami berharap, Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai mengikuti pembinaan di lapas dan rehabilitasi pemasyarakatan ini nantinya ketika kembali ke masyarakat bisa mendapatkan bekal yang cukup, sehingga mereka bisa siap untuk kembali kepada masyarakat dan tidak kembali lagi ke dunia yang lama," lanjutnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Muslim Alibar sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024 ini. Kadivmin menyampaikan Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan rehabilitasi sosial ini dapat memulihkan kembali kehidupan para warga binaan sehingga harapan kami, warga binaan yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjadi contoh yang baik serta positif warga binaan yang lain," ujar Kadivmin.
"Saya mengapresiasi dan ingin mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan agar menjalankan program rehabilitasi ini seefektif mungkin. Diharapkan juga kedepannya peserta rehabilitasi dapat lebih produktif serta lebih baik kualitas hidupnya, sehingga dapat dijadikan sebagai persiapan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut untuk menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat," lanjutnya.
Kepala Divisi Administrasi dan Kepala BNN Provinsi Kep. Babel kemudian melakukan penyematan tanda peserta kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan kepada 2 (dua) orang perwakilan residen rehab yang menandakan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang resmi dibuka. Penyematan tanda peserta dilakukan oleh dan disaksikan oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama dengan APH dan stakeholder terkait lainnya.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang (Saiful Bahri Siregar), Ketua Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang (Raden Heru Kuntodewo), Kabid Brantas BNN Provinsi Kep. Bangka Belitung (Kombespol Muhammad Arief Dimjati), Kanit 1 Satnarkoba Polresta Pangkalpinang (Ariansyah).
Turut hadir pula Kepala Puskesmas Selindung (Andi Sartono), Pembina Kwartir Cabang Kota Pangkalpinang (Ihsan Riza), Ketua Yayasan Rumah Sahabat Al-Qur'an Azzamtu (Salahudin), Owner Batik Pinang Sirih (Yundarti), serta perwakilan dari UPTD BLK Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, BPBD Kota Pangkalpinang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Dinas Kesehatan.(koin)
0 Komentar