Caption : 2 Lembaga Kemasyaratan dan Jurnalis AWAM Babel tempuh jalur Hukum |
KOIN - PANGKALPINANG, Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung ( AWAM BABEL), Laskar Merah Putih (LMP), dan Komunitas Pemerhati Sejarah Bangka Belitung, kompak berkolaborasi melaporkan pelaku penyebab hilangnya patok Nol Km ke Markas Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang ( Mapolresta) Senin, (19/2/2024)
Sebelumnya, beberapa media online yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Muda Babel dan media online lainya telah memberitakan hilangnya dua patok Nol Km yang terletak di depan Gereja GPIB, Pangkalpinang. Dua dari empat patok yang merupakan salah satu Aset Bersejarah di kota Pangkalpinang itu, raib setelah sebelumnya dibiarkan berserakan di lokasi tersebut akibat dari pengerjaan Trotoar. Sementara dua patok lainnya berhasil diselamatkan oleh Tim Cagar Budaya Babel.
Alih alih memberikan klarifikasi positip, oknum dari BPJN Babel yang menjabat sebagai Kasatker malah mengancam akan melaporkan wartawa Perkara News, Wahyudi dengan tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan jika percakapan hasil konfirmasi via WA tersebut di publikasi.
" Saya akan laporkan kamu dengan tindak perbuatan tidak menyenangkan jika percakapan saya dinaikan berita" tulis Ferry Kasatker pada akun WhatSappnya, ditujukan kepada Yudi Wartawan Perkara News yang sebelumnya telah meminta ijin untuk melakukan Konfirmasi.
Terkait hal itu, Aliansi Wartawan Muda Babel dan Masyarakat Pemerhati Sejarah Bangka Belitung berserta Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Babel berinisiatif untuk melakukan langkah - langkah melalui jalur hukum dengan melaporkan pelaku yang diduga telah Memindahkan/ Merusak/ Menghilangkan Tiang Tapal Batas Titik Nol Kilometer Pulau Bangka itu.
"Dalam surat laporan pengaduan, Nomor 010/AWN-Babel/II/2024 melaporkan 3 ( tiga ) pelaku yang diduga paling berkompeten atas hilangnya dua patok Nol Km Aset Bersejarah antara lain :
1.Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Babel.
2. Consultan Pengawasa Proyek Pembangunan Trotoar Jalan Jenderal Sudirman kota Pangkalpinang.
3. Direktur Cv. Indah Karya Sentosa.
Ketiga nama diatas itu diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang menggantikan UU sebelumnya, UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat," ungkap Maires Kurniawan Ketua Aliansi Wartawan Muda Babel
Sementara itu, Ketua Mada Laskar Merah Putih Babel, Ferry Irawan, menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh 3 (tiga) terduga pelaku itu, harus bertanggung jawab atas hilangnya tapal batas titik Nol Km Pulau Bangka. Perbuatan ketiga oknum itu terkesan melawan hukum dan tindakan yang dapat merugikan orang lain bila terjadi bias batas pulau Bangka.
"Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya
Pihak pelapor juga berharap adanya tanggapan dari Kepala Kepolisian Resot Kota (Kapolresta ) Pangkalpinang, agar menyikapi secara positif dan memproses laporan tersebut, mengingat pentingnya tapal batas titik 0 Km tersebut untuk pembangunan dan titik luas batas Kabupaten/Kota di Pulau Bangka.
"Semoga laporan kami akan segera ditanggapi oleh Pak Kapolresta Pangkalpinang. Agar pelaku bisa diproses secara hukum yang berlaku di negeri ini mengingat tindakan mereka telah merugikan dan melanggar hukum khususnya UU tentang Cagar Budaya," pungkasnya. ( HDR )
0 Komentar